فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Dam (Fidyah) Tidak Wajib ?
Dam (fidyah) adalah sanksi atau denda yang dikenakan kepada seseorang yang melanggar larangan-larangan ihram.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Hukum asal dam (fidyah) adalah wajib. Namun, dam tidak wajib apabila pelanggaran ihram terjadi karena:
- Lupa.
- Tidak sengaja.
- Tidak mengetahui hukumnya.
- Terpaksa.
Contoh
- Seseorang telah berihram, namun ia lupa bahwa dirinya sedang dalam keadaan ihram atau lupa bahwa perbuatan tersebut termasuk larangan ihram, lalu ia melakukannya, seperti memakai wewangian, memakai pakaian berjahit (yang membentuk lekuk tubuh), menutup kepala, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti ini, ia tidak wajib membayar dam (fidyah).
- Seseorang yang sedang berihram melakukan pelanggaran ihram tanpa sengaja, misalnya rambutnya rontok ketika menggaruk kepala, Ketika mandi, atau saat menyisirnya. Dalam keadaan demikian, ia tidak wajib membayar dam.
Dalil
Al Qur’an
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286)
Hadis
- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa." (HR. Ibnu Majah no. 2045)
- Diriwayatakan dari Ya’la bin Umayyah ia berkata:
أَنَّ رَجُلاً، أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الْخَلُوقِ أَوْ قَالَ صُفْرَةٍ فَقَالَ كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي
“Ada seorang mendatangi Nabi shalallahu alaihi wasallam tatkala Nabi di ji’ronah, dan lelaki tersebut memakai jubah dan ada bekas minyak wangi pada dirinya atau atau warna kuning minyak wangi. Lalu ia berkata, “ apa yang engkau perintahkan untuk aku lakukan perihal umrahku ini?”
Nabi berkata:
اخْلَعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ وَاغْسِلْ أَثَرَ الْخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكِ
“Lepaskan jubahmu dan cuci bekas minyak wangi dari tubuhmu dan bersihkan warna kuning, dan lakukan dalam Umrahmu seperti yang kamu lakukan dalam Hajimu”
Dalam riwayat lain disebutkan:
أَمَّا الطِّيبُ الَّذِي بِكَ فَاغْسِلْهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَأَمَّا الْجُبَّةُ فَانْزِعْهَا
"Adapun wewangian yang ada padamu, maka cucilah tiga kali. Sedangkan jubah itu, lepaskanlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterangan Ulama
Imam Ibnu Hajar berkata:
"Hadis ini dijadikan landasan bahwa barang siapa terkena minyak wangi ketika berihram karena lupa atau tidak tahu, kemudian setelah mengetahui hal tersebut ia segera menghilangkannya, maka tidak ada fidyah baginya." (Fathul Bari, 3/395)
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dam (fidyah) tidak wajib bagi orang yang melakukan pelanggaran ihram karena lupa, tidak sengaja, tidak mengetahui hukumnya, atau karena terpaksa. Namun, ia wajib segera menghentikan pelanggaran tersebut ketika telah ingat, mengetahui hukumnya, atau ketika keadaan yang memaksanya telah berakhir.