Apakah Wanita Boleh Umroh Tanpa Mahram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)


Pendahuluan

Di tengah kemudahan akses ibadah umroh hari ini, muncul pertanyaan penting: bolehkah wanita pergi umroh tanpa ditemani mahram? Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi wanita yang ingin berangkat sendiri, atau hanya bersama rombongan travel.

Dalam artikel ini, kita bahas tuntas dalil, pendapat ulama, dan penjelasan Ustadz Firanda Andirja, salah satu pengajar ilmu syar’i yang banyak membahas fikih perjalanan umroh dan haji.


Apa Itu Mahram dan Mengapa Penting bagi Wanita?

Mahram adalah lelaki yang haram dinikahi oleh seorang wanita selamanya karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan (misal: ayah, saudara kandung, anak, paman, atau suami).

Dalam Islam, perjalanan jauh bagi wanita tanpa mahram dilarang, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Penjelasan Ustadz Firanda Andirja: Haruskah Ada Mahram?

Ustadz Firanda menjelaskan dalam berbagai kajian bahwa:

"Asal hukum wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram. Namun dalam konteks umroh atau haji, para ulama berbeda pendapat jika wanita itu bepergian dalam rombongan aman dan terjaga."
— (Kajian: Fiqih Umrah Wanita)

Ringkasan Pendapat Ulama (disarikan dari penjelasan Ustadz Firanda):

Pendapat Ulama Ringkasan Ulama Pendukung
Wajib mahram Tidak boleh berangkat tanpa mahram. Jumhur ulama (Syafi’iyah, Hanabilah)
Boleh dengan aman Diperbolehkan jika bersama rombongan aman. Sebagian Malikiyah, dan pendapat dari Ibnu Taimiyyah
Boleh untuk haji wajib saja Hanya boleh untuk haji pertama yang wajib, umroh tetap butuh mahram. Ulama kontemporer

 

Ustadz Firanda menyarankan agar lebih hati-hati dan tidak sembrono dalam mengambil pendapat, meskipun sebagian travel telah mengatur sistem pengawasan dan rombongan wanita.


Syarat-Syarat Jika Tanpa Mahram (Pendapat yang Membolehkan)

Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, maka ada syarat ketat:

  1. Perjalanan aman dan dalam rombongan yang terpercaya.

  2. Ada pembimbing wanita atau keluarga wanita lain.

  3. Tujuannya adalah ibadah syar’i, bukan sekadar wisata.

  4. Tidak ada potensi fitnah di perjalanan.

  5. Diutamakan wanita berilmu dan dewasa.

Bekal Islam menekankan bahwa keselamatan, keamanan, dan niat ibadah menjadi syarat pokok jika tidak ada mahram.


Bahaya Jika Perjalanan Tidak Aman

Beberapa kasus penyimpangan terjadi karena:

  • Travel yang tidak amanah

  • Wanita yang bepergian sendiri tanpa pengawasan

  • Tidak adanya perlindungan atau pendamping selama di luar negeri

Karena itu, meskipun ada pendapat membolehkan, hukum asalnya tetap: lebih utama bersama mahram.


Kesimpulan dan Saran untuk Muslimah

✔️ Lebih utama berangkat bersama mahram.
✔️ Jika tidak memungkinkan, wajib konsultasi ustadz dan travel terpercaya.
✔️ Jangan abaikan keamanan, adab, dan niat ibadah.
✔️ Jika ragu, tunda keberangkatan sampai memungkinkan bersama mahram.

“Keselamatan agama dan kehormatan lebih utama daripada semangat sesaat.”
— Ustadz Firanda


📚 Referensi dan Rujukan:

  • Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA — Kajian “Hukum Umroh Tanpa Mahram” (via firanda.com & YouTube resmi)

  • Hadits Shahih Bukhari & Muslim tentang larangan safar tanpa mahram

  • Artikel “Syarat Umrah Bagi Wanita” – BekalIslam.com

Chat WhatsApp Maheer Travelindo